Wamenkum HAM: pelaku Cebongan dihukum setimpal

wakil menteri hukum juga ham ri denny indrayana menegaskan, pelaku pembunuhan empat tahanan pada lp kelas ii cebongan, sleman, yogyakarta, di 23 maret silam, harus dihukum setimpal sesuai perbuatannya.

siapapun pelakunya, penegakan hukum harus diselenggarakan dengan adil, tegasnya pada kupang, senin.

denny indrayana berada selama kota kupang, nusa tenggara timur dalam rangka pembekalan 120 calon pns lingkup kanwil menkum ham setempat.

menurut dia, tragedi berdarah pada cebongan, yang menewaskan empat tahanan, masing-masing yohanes yuan manbait (38), adrianus candra galaja alias dedi (33), hendrik angel sahetapi alias deki (31) dan gameliel yermianto rohi riwu alias adi (29), merupakan murni aksi kriminal. sebab itu mesti ditindak sesuai aturan hukum dan banyak.

Informasi Lainnya:

dia menungkapkan, di kondisi ini, penagakan hukum harus benar-benar ditegakan. di peradilan mana saja, ujarnya, para pelaku ingin diadili juga harus tetap menerapkan sistem kedailan yang transparan.

kemanterian hukum dan ham ri, lanjut dia, akan terus menyebabkan proses peradilan para pelaku insiden itu, agar tetap mengedepankan ajaran hukum dan banyak.

peradilan militer dan ingin mengadili kaum tersangka, mesti terbuka juga transparan, agar menghindari munculnya sejumlah persoalan ikutan masih.

terkait pola pengamanan selama lp pascakejadian tersebut, denny mengaku masih memerlukan evaluasi dan lebih mendalam agar mengerjakan pengamanan.

menurut dia, kaum sipir ingin kembali dibekali dengan sederat latihan agar bisa mengantisipasi dan menghalau sederat penampilan semisal penyerangan di lp cebongan. dia menungkapkan, kaum sipir dapat dimungkinkan untuk membeli senjata api pada kondisi tertentu.