PKB Kulon Progo minta Sarwidi legowo dipecat

dewan piminan cabang partai kebangkitan bangsa kabupaten kulon progo, daerah istimewa yogyakarta, meminta pada betul kadernya dan telah dipecat juga dilakukan pergantian antar masa sarwidi legowo melayani keputusan partai.

ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid dalam kulon progo, senin, menyampaikan pihaknya tetap ingin mengerjakan pemecatan serta mengerjakan paw kepada sarwidi sekalipun yang bersangkutan melakukan gugatan perdata di pengadilan negeri wates.

apapun dan terjadi, keputusan partai tak ingin berubah bawah sarwidi dipecat dari keanggotaan pkb kulon progo dan pada paw atas kedudukannya selama dprd kulon progo. kami sudah memperoleh surat keputusan daripada dewan pimpinan pusat (dpp) pkb mengenai hal ini, kata anwar usai memenuhi sidang pada pn wates.

ia menungkapkan bila sarwidi menganggap dirinya dijadikan kader yang menarik juga memiliki loyalitas tinggi kepada pkb, maka dirinya sudah mengetahui kewajiban dirinya pas dengan ad/art partai. disamping itu, dirinya mesti menerima terlepas keputusan partai, karena dan bersangkutan sudah menandatangani pakta integritas yang menungkapkan bahwa siap pada paw serta menerima keputusan partai.

Informasi Lainnya:

kami telah memberikan kesempatan terhadap sarwidi agar meningkatkan diri, karena dan bersangkutan sudah melupakan kewajibannya dijadikan anggota pas dengan ad/art partai, ujarnya.

kuasa hukum sarwidi, muhammad ulinnuha mengatakan kiranya sarwidi sudah diperlakukan tak adil melalui dinyatakan dipecat atau diberhentikan keanggotaannya dalam pkb, tanpa dengan prosedir sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang nomor 2 tahun 2011 mengenai partai politik. mengacu dalam pasal 32 ayat b yang mewajibkan penyelesaian sengketa internal partai diselesaikan dengan mahkamah partai.

dalam pkb, setahu sarwidi tidak sudah membentuk mahkamah partai. dengan karenanya, perbuatan terkugat i, tergugat ii, juga tergugat iii yang memasang surat sebagaimana dalam posita persentasi 17 huruf i dan selama intinya berisi pemecatan/pemberhentian terhadap sarwidi untuk anggota pkb, jelas adalah perbuatan melawan hukum, ujarnya.

pihak tergugat yaitu tergugat i dpp pkb, tergugat ii, ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid, tergugat iii sekretaris dpc pkb kulon progo sutrisno dan tergugat iv dprd kulon progo.

untuk tersebut, ia membayar majelis hakim pn wates supaya menyampaikan hukumnya tidak sah proses paw anggota dprd kulon progo sarwidi.

selain tersebut, memerintahkan pada tergugat iv supaya menghentikan segala pergantian paw terhadap anggota dprd kulon progo atas diri penggugat (sarwidi).

serta mengatakan sah keanggotaan penggugat dijadikan anggota dprd kulon progo, ujarnya.