MK tolak gugatan Rieke-Teten

mahkamah konstitusi (mk) tidak mengabulkan permintaan sengketa pilkada jawa barat (Jawa Barat) dan dimohonkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur rieke diah pitaloka-teten masduki (rieke-teten).

menolak permohonan pemohon agar seluruhnya, tutur ketua majelis hakim ahmad sodiki, ketika membacakan amar putusan dalam jakarta, senin.

menurut sodiki, dalil permohonan yang yang diajukan pasangan rieke-teten tidak terbukti berdasarkan hukum.

dalam pertimbangannya, mahkamah mendapatkan fakta kiranya ada besar dalil pemohon tak dibuktikan melalui alat bukti dan lumayan atau tak banyak alat bukti sama pilihan.

kecuali daftar alat bukti semata, tutur hakim konstitusi akil mochtar, ketika membacakan pertimbangannya.

jika terjadi pelanggaran, tutur akil, adalah pelanggaran dan bersifat sporadis juga tidak memberi pengaruh yang signifikan kepada peringkat perolehan suara tiap-tiap pasangan calon.

Baca Juga: Wisata ke Pulau Tidung - Mencari Peluang usaha Cread Adha

menanggapi putusan itu, rieke menerima putusan dari mk.

apapun putusannya kami terima, papar rieke, usai sidang.

rieke juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat jawa barat dan mendukung juga menyebabkan pasangan hingga selama tahap mk.

kepada di partai, simpatisan, serta relawan, kami berdua mengucapkan terima kasih dan luar biasa, katanya.

dia menambahkan bahwa gugatan ke mk ini bukan persoalan menang kalah, sebab untuk mengetahui kiranya yang legal serta belum pasti bermoral.

saya mau terserah merupakan anggota dpr bidang tenaga kerja, transmigrasi, juga kesehatan, dan mau tinggal berjuang bersama rakyat. saya akan berjuang menghentikan jawa barat menjadi daerah pengirim tenaga kerja indonesia, juga menghentikan jawa barat menjadi daerah termiskin--meskipun mempunyai sumber daya alam yang luar biasa, ujarnya.