DPD RI akan ajukan RUU Perbatasan

dewan perwakilan daerah (dpd) ri akan mengajukan rancangan undang-undang mengenai perbatasan seiring keputusan mahkamah konstitusi (mk) bahwa dpd berwenang agar ikut dan mengajukan dan membahas ruu yang mengenai daerah.

ini hendak merupakan inisiatif daripada dpd, tutur anggota dpd ri daripada kalbar ishaq saleh ketika sosialisasi perihal hasil serta kinerja dpd di pontianak, kamis.

ia mengakui, sebelum banyak putusan mk peran dpd masih pada bawah kewenangan dpr tergolong dalam penyusunan undang-undang.

ia mencontohkan, hal itu membuat 34 uu yang diusulkan oleh dpd tetapi tidak ditindaklanjuti dpr.

Informasi Lainnya:

nanti sesudah diajukan, akan diproses bersama dengan dpr, kata ishaq saleh.

rektor untan prof thamrin usman menyampaikan, fungsi dpd dapat menjadi tak efisien apabila tidak mempunyai wewenang yang kuat. hasil kerja dan sudah disiapkan, kerap diganjal dalam dpr, papar dia.

sementara, banyak beban yang harus ditanggung negara supaya membiayai kinerja dpd.

ia menyarankan dpd untuk mendesak dpr supaya patuh pada putusan mk dan telah final.

mk dalam akhir maret 2012 sudah mengabulkan ada permohonan pengujian undang-undang nomor 27 tahun 2009 perihal majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, serta dewan perwakilan rakyat daerah.

selain itu, undang-undang nomor 12 tahun 2011 perihal pembentukan peraturan perundang-undangan dan diajukan dengan ketua dpr irman gusman, wakil ketua dpd la ode ida serta wakil ketua dpd gusti kanjeng ratu hemas.

pasal 143 ayat (5) bertentangan dengan uud 1945 serta tak mengakibatkan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ruu yang sudah disiapkan dengan dpr dilontarkan melalui surat pimpinan dpr pada presiden serta pada pimpinan dpd agar ruu yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat serta daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam juga sumber daya ekonomi yang lain dan perimbangan keuangan pusat serta daerah, tutur ketua mk mahfud md saat membacakan salah Salah satu amar putusan di jakarta, rabu (27/3).

menurut mk, dijadikan lembaga negara, dpd serta mempunyai hak menyusun web legislasi nasional (prolegnas) karena kedudukan dpd setara dengan presiden dan dpr.

penyusunan program legislasi nasional diselenggarakan oleh dpr, dpd, juga pemerintah, ungkap mahfud.

hakim konstitusi akil mochtar, ketika membacakan pertimbangannya, menjelaskan dpd bisa mengajukan ruu dan tidak mungkin dibedakan dengan wewenang presiden juga dpr.

namun itulah, dpd hanya mempunyai wewenang mengajukan ruu terkait daerah, yang mencakup otonomi, perimbangan keuangan antara pusat serta daerah, juga hubungan pemerintah pusat juga daerah, pembentukan juga pemekaran juga penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam.