Priyo: putusan MK tambah kewenangan DPD

wakil ketua dpr priyo budi santoso menilai putusan mahkamah konstitusi yang memberikan kewenangan kepada dpd agar mengajukan serta membicarakan rancangan undang-undang (ruu) menambahkan kewenangan semisal dan diinginkan dpd.

saya harap dpr ingin mematuhi putusan mk soal kewenangan dpd selama proses legislasi bersama dpr dan presiden. hanya saja dpd belum dapat ikut menentukan atau ketok palu selama paripurna dpr bersama presiden, kata priyo budi santoso pada `dialog kenegaraan: politik legislasi pasca putusan mahkamah konstitusi` di gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, rabu.

pembicara yang lain dalam dialog itu merupakan, ketua dpd ri irman gusman, mantan sekjen dpd ri siti nurbaya bakar, dan pakar hukum tata negara irman putra sidin.

menurut priyo, putusan mahkamah konstitusi dan mengabulkan gugatan uji materi kepada uu no 27 tahun 009 tentang md3 juga uu no 12 tahun 2011 mengenai pembentukan peraturan perundangan telah membesarkan kewenangan dpd, meski masih separuh dan diimpikan dengan dpd.

Yang Lain: perak murah - cincin couple - cincin pasangan murah - cincin pasangan murah

meskipun dpd sudah mempunyai kewenangan untuk mengajukan dan membahas ruu bersama dpr, tutur dia, tapi belum mempunyai hak untuk ikut memutuskan.

dpd juga belum mempunyai hak angket, hak interpelasi, hak menyampaikan masukan, juga sebagainya. namun, putusan mk itu merupakan momen berguna bagi dpd untuk berperan lebih aktif di proses pembicaraan ruu, ujarnya.

politisi partai golkar ini menambahkan, seterusnya tergantung di langkah dod ri supaya meyakinkan dpr ri dan tokoh-tokoh nasional selama menciptakan peran itu.

ketua dpd irman gusman mengatakan putusan mk itu menyerahkan kewenangan lebih besar kepada dpd agar merumuskan dan membahas ruu bersama dpr, terutama ruu yang mengenai melalui otonomi daerah.

irman berharap, melalui keterlibatan dpd pada pembicaraan ruu dengan begini ingin tambah memperbaiki produktivias serta mutu koleksi uu yang dihasilkan dpr bersama dpd.

bagi kami ketika ini dan penting prosesnya dulu, oleh karenanya mekanisme legislasi sesuai melalui putusan mk, katanya.